Senin, 08 Desember 2008

tipe-tipe saham

Tipe-tipe saham

A. Saham biasa (common stock)

Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan jika perusahaan memperoleh laba.

Orang yang mempunyai saham memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan. Besar kecilnya hak suara yang dimiliki sesuai dengan besar kecilnya saham yang dimiliki, semakin banyak persentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.

Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sesuai dengan proporsi saham dan mempunyai hak untuk mengalihkan kepemilikkan sahamnya kepada orang lain.

B. Saham preferen (preferred stock)

Saham preferen memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi.

Ada persamaan antara saham preferen dengan obligasi :

1. ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya

2. selama masa saham berlaku dividen akan tetap

3. memiliki hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa

Saham preferen lebih aman dibandingkan saham biasa karena memiliki klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Dan pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa, contohnya hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

Tetapi saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya sedikit.

Bills. Pemerintah AS mengeluarkan Treasury Bills dalam janka waktu 91 atau 182 hari(ditawarkan mingguan) atau 52 hari (ditawarkan bulanan). Investor membeli T-bills dengan diskon dan jika instrumen itu dipegang sampai jatuh tempo, hasilnya (yield) sama dengan perbedaan antara harga diskon dengan harga nominal.

  1. Repurchase Agreement dan Reverse Repo

Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah

0 komentar: